PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2012 Tahun 2012 tentang KODE PERILAKU JAKSA
Pasal 4
BAB 2 — PERILAKU JAKSA
Kewajiban Jaksa kepada Institusi: a. menerapkan Doktrin Tri Krama Adhyaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya; b. menjunjung tinggi sumpah dan/atau janji jabatan Jaksa; c. menjalankan tugas sesuai dengan visi dan misi Kejaksaan Republik INDONESIA; d. melaksanakan tugas sesuai peraturan kedinasan dan jenjang kewenangan; e. menampilkan sikap kepemimpinan melalui ketauladanan, keadilan, ketulusan dan kewibawaan; dan
f. mengembangkan semangat kebersamaan dan soliditas serta saling memotivasi untuk meningkatkan kinerja dengan menghormati hak dan kewajibannya.
