PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-013-a-ja-11-2017 Tahun 2017 tentang Strategi Kepemimpinan
Pasal 9
BAB 3 — SOSIALISASI, LAPORAN DAN PENILAIAN
(1) Pelaksanaan Strategi Kepemimpinan dilaporkan oleh para Kepala Kejaksan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri kepada Wakil Jaksa Agung secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (2) Penerapan Strategi Kepemimpinan merupakan salah satu pertimbangan dalam penilaian kinerja bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri, yang pelaksanaannya dilakukan di bawah koordinasi Wakil Jaksa Agung.
