PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-013-a-ja-11-2017 Tahun 2017 tentang Strategi Kepemimpinan
Pasal 7
BAB 2 — KONSOLIDASI, OPTIMALISASI, DAN PEMULIHAN KEPERCAYAN MASYARAKAT
Selain upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri dapat melakukan Konsolidasi, Optimalisasi, dan Pemulihan Kepercayan Masyarakat melalui cara lain sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan di daerah hukum masing-masing.
