PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-010-a-ja-09-2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Rumah Susun Sewa...
Pasal 8
BAB 7 — TARIF DAN MASA SEWA RUMAH SUSUN SEWA KEJAKSAAN
(1) Penghuni wajib membayar biaya sewa yang akan disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Republik INDONESIA. (2) Ketentuan mengenai besarnya biaya sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan petunjuk pelaksanaan.
