Pasal 4
BAB 4 — TUGAS PENGELOLA RUMAH SUSUN SEWA KEJAKSAAN
Tugas Pengelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA meliputi: a. menyusun program dan perencanaan yang mencakup operasional dan teknis sebagai rujukan dalam melaksanakan tugasnya; b. menyusun anggaran untuk kegiatan Pengelolaan Rumah Susun Sewa Kejaksaan
yang diusulkan; c. melaksanakan kegiatan pemeliharaan, perbaikan, penyempurnaan dan penyediaan utilitas (listrik dan air bersih); d. melaksanakan kegiatan rutin perawatan dan perbaikan fisik gedung serta sarana dan prasarana lingkungan; e. melaksanakan kegiatan penyewaan, penanganan pelanggan, pembinaan penghuni, keamanan dan ketertiban lingkungan; dan
f. melaksanakan kegiatan administrasi penghunian/ penyewaan dan menerima uang sewa serta penyetorannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
