Pasal 10
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) Penghuni yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran secara lisan; b. teguran secara tertulis; c. pengenaan denda; atau d. pemutusan perjanjian sewa. (2) Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh pengelola secara persuasif paling banyak 3 (tiga) kali berturut–turut dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari; (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pembayaran sejumlah uang sesuai dengan pelanggaran atau penggantian oleh penghuni; (4) Pemutusan perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sepihak oleh Pengelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan
atas pelanggaran yang dilakukan Penghuni, apabila Penghuni tidak melaksanakan teguran tertulis dari Pengelola.
