PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-01-1-02-ppatk-01-10 Tahun 2010 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK...
Pasal 2
BAB 2 — KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
(1) Klasifikasi Informasi Publik di PPATK meliputi: a. Informasi yang terbuka; dan b. Informasi yang dikecualikan. (2) Informasi yang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala; b Informasi yang tersedia setiap saat; dan c. Informasi yang diumumkan secara serta merta. (3) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Informasi sangat rahasia; b. Informasi rahasia; dan c. Informasi terbatas.
