PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-01-1-02-ppatk-01-10 Tahun 2010 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK...
Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala PPATK ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2010 KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
YUNUS HUSEIN
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 18 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
