Pasal 2
BAB 2 — PRAKARSA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN KEJAKSAAN
(1) Setiap bidang dan badan di lingkungan Kejaksaan Agung dapat mengambil prakarsa mempersiapkan Rancangan Peraturan Kejaksaan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya atas inisiatif bidang dan badan atau perintah pimpinan. (2) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Jaksa Agung disertai penjelasan selengkapnya mengenai konsepsi pengaturan yang meliputi: a. latar belakang; b. maksud dan tujuan; c. pokok pikiran; dan d. ruang lingkup. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam mempersiapkan konsepsi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bidang pemrakarsa dapat membentuk Tim Pemrakarsa. (4) Dalam hal terdapat usulan konsepsi rancangan peraturan kejaksaan dari bidang dan/atau badan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan bidang dan/atau badan lainnya, usulan dimaksud harus melalui bidang atau badan yang berwenang.
Pasal 3 Dalam rangka harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Kejaksaan oleh pemrakarsa, dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan melalui Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri yang secara fungsional sebagai penyelenggara forum konsultasi antar bidang atau badan.
