PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-008-a-ja-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATUARAN...
Pasal 15
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Jaksa Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2013
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
BASRIEF ARIEF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
