Pasal 8
Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Jaksa Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2016
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd
H. M. PRASETYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Khusus Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, masing-masing membawahkan beberapa Koordinator dan setiap Koordinator dapat dibantu oleh beberapa tenaga fungsional.
Untuk Kejaksaan di daerah, terdiri dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang kedudukan dan wilayah hukumnya tersebar di seluruh wilayah INDONESIA. Kepala Kejaksaan Tinggi membawahkan Wakil Kejaksaan dan beberapa Asisten. Asisten di Kejaksaan Tinggi membawahkan beberapa Kasi dan Kasubag. Kepala Kejaksaan Negeri membawahkan beberapa Kasi dan Kasubag.
Jumlah satuan Kejaksaan seluruhnya sampai dengan tahun 2014 sebanyak 517 satuan kerja, yang terdiri dari 1 Kejaksaan Agung, 1 Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat), 31 Kejaksaan Tinggi, 408 Kejaksaan Negeri, 74 Cabang Kejaksaan Negeri dan 2 Atase Teknis Kejaksaan RI.
Kejaksaan Agung Republik INDONESIA dalam melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa telah dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sesuai dengan amanat Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dalam mendukung tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan, masih perlu adanya penguatan lembaga berupa pembentukan 3 Kejaksaan Tinggi di daerah Provinsi yang belum terbentuk yaitu Provinsi Papua Barat, Provinsi Kalimantan Utara dan Provinsi Sulawesi Barat, dan peningkatan dari Cabang Kejaksaan Negeri menjadi Kejaksaan Negeri sebanyak 4 Cabang Kejaksaan Negeri. Pegabungan beberapa Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Negeri yang satu dengan Kejaksaan Negeri yang lain, yang kinerjanya tidak optimal seperti Kejaksaan Purwokerto dengan Kejaksaan Negeri Banyumas dijadikan satu
menjadi satu Kejaksaan Negeri saja, Cabang Kejaksaan Negeri Semarang dengan Kejaksaan Negeri Semarang dijadikan satu menjadi Kejaksaan Negeri Semarang saja, dan beberapa Cabang Kejaksaan Negeri serta Kejaksaan Negeri lainnya, penggabungan ini bertujuan untuk menghemat anggaran Kejaksaan RI tetapi tidak mengurangi kinerja dari Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri yang digabung. Sebelum dilakukan penggabungan/merger perlu di kaji dan diteliti terlebih dahulu perlu atau tidak dilakukan penggabungan/merger tersebut.
Selain menambah atau menggabung lembaga Kejaksaan, perlu juga adanya penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas guna menunjang tugas, fungsi dan wewenangnya.
Disamping Kejaksaan R.I akan menambah atau menggabung lembaga Kejaksaan, Kejaksaan R.I akan menghidupkan kembali eselon IV yang berada di bidang teknis Kejaksaan Agung dan eselon V di bidang teknis yang berada di Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi guna menunjang tugas pokok, fungsi dan wewenang yang sebelumnya dihapus, dengan penghapusan eselon IV dan eselon V ternyata menghambat tugas- tugas dan fungsi Kejaksaan dibidang teknis penaganan perkara. Selain hal tersebut diatas Kejaksaan juga akan menambah Direktorat baru yaitu Direktorat atau eselon II yang menangani masalah HAM Berat di Bidang Tindak Pidana Khusus.
B A B IV TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
Target kinerja dan kerangka pendanaan Kejaksaan RI Tahun 2015-2019 berupa hasil dan satuan hasil yang akan dicapai dari setiap indikator kinerja, baik indikator kinerja sasaran strategis, indikator kinerja program dan indikator kinerja kegiatan sebagaimana terdapat dalam tabel sebagai berikut :
