PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-007-a-ja-08-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kejaksaan...
Pasal 6
Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Pembinaan bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan, penilaian, monitoring, dan evaluasi, atas pelaksanaan seluruh program dan kegiatan yang tercantum dalam Rencana Strategis Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2015-2019, serta melaporkan hasilnya kepada Jaksa Agung dan/atau kepada Kementerian/Lembaga terkait lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
