PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 991
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai. (2) Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajakmempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Urusan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan. (4) Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan Perpustakaanmempunyai tugas melakukan urusanpengelolaan data statistik kriminal, penerapan dan pengembangan teknologi informasi, perpustakaan, dokumentasi hukum.
