PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 965
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Seksi Intelijen terdiri atas: a. Subseksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan; b. Subseksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis; dan c. Subseksi Teknologi Informasi, Produksi Intelijen, dan Penerangan Hukum.
