PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 958
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan perencanaan program kerja dan anggaran, pengelolaanketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan,perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas barang milik negara, pengelolaan data dan statistik kriminal, pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi serta pemberian dukungan pelayanan teknisdan administrasi bagi seluruh satuan kerja diLingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
