PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 950
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Urusan Protokol dan Pengamanan Pimpinan mempunyai tugas melakukan pengaturan waktu dan persiapan acara penerimaan tamu,pengaturan keperluan upacara, rapat dan pertemuan, melayani kunjungan tamu serta pengamanan fisik pimpinan baik selama kegiatan dinas maupun di tempat kediaman Kepala Kejaksaan Tinggi serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi. (2) Urusan Keamanan Dalam mempunyai tugas menjaga keamanan di dalam Lingkungan Kejaksaan tinggi serta melakukan penegakan dan pengawasan tata tertib di Lingkungan Kejaksaan Tinggi.
