PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 944
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 943, Subbagian Persuratan dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penghimpunan, penelitian, pengolahan, penelaahan dan pengadministrasian surat; b. pengelolaan dan pendistribusian surat baik yang masuk maupun yang keluar dan pendistribusiannya; c. pengetikan, menggandakan dan menghimpun surat; d. pemberian penyusunan, penyimpanan dan perawatan arsip dan dokumen; dan e. penyusunan dan pengadministrasian pelaksanaan laporanrapat staf dan laporan lainnya.
