PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 938
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Satuan Khusus Penanganan Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (4) mempunyai tugas dan tanggung jawab menangani dan menyelesaikan laporan pengaduan. (2) Satuan Khusus penanganan laporan pengaduan melaksanakan tugas yaitu: a. melakukan telaahan terhadap laporan pengaduan; b. melakukan kajian terhadap hasil klarifikasi dan laporan hasil pemeriksaan; c. melaksanakan tugas pengawasan fungsional; dan d. melaksanakan tugas lain atas perintah pimpinan.
