Pasal 931
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Pemeriksa Pembantu Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja,penyiapan bahan pelaksanaan pemeriksaan pengawasan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang, penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan apabila terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala, pemberian saran dan pertimbangan, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara dan koordinasi kerja sama dengan Aparat Pengawasan
Internal Pemerintah, serta pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait perdata dan tata usaha negara di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan. (2) Pemeriksa Pembantu Pertimbangan Hukum mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja,penyiapan bahan pelaksanaan pemeriksaan pengawasan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang, penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan apabila terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala, pemberian saran dan pertimbangan, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara dan koordinasi kerja sama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, serta pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait pertimbangan hukum di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
