Pasal 929
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 928, Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengawasan terkait perdata, tata usaha negara dan pertimbangan hukum; b. penyiapan bahan pemeriksaan pengawasan terhadap kinerja terkait perdata, tata usaha negara dan pertimbangan hukum pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan dan kebijakan pimpinan; c. penyiapan bahan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang dan mengusulkan penindakan terhadap pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana; d. penyiapan bahan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait perdata, tata usaha negara dan pertimbangan hukum terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah
disampaikan kepada satuan kerja yang di inspeksi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala terkait perdata, tata usaha negara dan pertimbangan hukum; g. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait perdata, tata usaha negara dan pertimbangan hukum; h. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait perdata, tata usaha negara dan pertimbangan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya.
