Pasal 923
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Pemeriksa Pembantu Tindak Pidana Orang dan Harta Benda mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja,penyiapan bahan pelaksanaan pemeriksaan pengawasan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang, penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan apabila terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala, pemberian saran dan pertimbangan, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan pemeriksa tindak pidana umum dan koordinasi kerja sama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, serta pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait tindak pidana orang dan harta benda di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan. (2) Pemeriksa Pembantu Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja,penyiapan bahan pelaksanaan pemeriksaan pengawasan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang, penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan apabila terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala, pemberian saran dan pertimbangan, pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan pemeriksa tindak pidana umum dan koordinasi kerja sama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, serta pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, narkotika dan zat adiktif lainnya, terorisme dan lintas negara serta tindak pidana umum lainnya di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
