PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 916
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Pemeriksa Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengawasan di bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan, pengamanan pembangunan strategis serta teknologi informasi dan produksi intelijenpada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
