PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 911
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Asisten Bidang Pengawasan terdiri atas: a. Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum; b. Pemeriksa Intelijen; c. Pemeriksa Tindak Pidana Umum; d. Pemeriksa Tindak Pidana Khusus; e. Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara; f. Pemeriksa Keuangan, Perlengkapan dan Proyek Pembangunan; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
