Pasal 899
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898, Seksi Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis jasa hukum di bidang tata usaha negara; c. penyelenggaraan jasa hukum di bidang tata usaha negara; d. pelaksanaan kerja sama di bidang tata usaha negara dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya Negara atau Pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan; e. pelaksanaan analisis dalam memberikan jasa hukum di bidang tata usaha negara; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
