Pasal 889
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Jabatan fungsional Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 888 ayat (1) huruf a terdiri atas sejumlah tenaga fungsional Jaksa yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah Jaksa fungsional yang bertugas menangani perkara dan tugas lain berdasarkan kebijakan AsistenTindak Pidana Khusus. (3) Kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh jaksa koordinator yang memiliki kompetensi tertentu di bidang
tindak pidana khusus yang ditunjuk Asisten Tindak Pidana Khusus. (4) Kelompok jabatan fungsional Jaksa dapat ditugaskan pada Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, yang pembentukannya berdasarkan kebijakan Kepala Kejaksaan Tinggi. (5) Jumlah kelompok jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan.
