Pasal 871
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Jabatan fungsional Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870 ayat (1) huruf a terdiri dari sejumlah tenaga fungsional Jaksa yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah Jaksa fungsional yang bertugas menangani perkara dan tugas lain berdasarkan kebijakan Asisten Tindak Pidana Umum. (3) Kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh Jaksa koordinator yang memiliki kompetensi tertentu di bidang tindak pidana umum yang ditunjuk Asisten Tindak Pidana Umum. (4) Kelompok jabatan fungsional Jaksa dapat ditugaskan pada Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, yang pembentukannya berdasarkan kebijakan Kepala Kejaksaan Tinggi. (5) Jumlah kelompok jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan.
