Pasal 859
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858, Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. penyiapanbahan materi atau dokumen pendukung untuk pemberiansaran, masukan, konsep, pendapat, dan pertimbangan hukum yang berhubungan dengan
pelaksanaan prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum eksekusi dan eksaminasi; c. perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan; d. perencanaan dan pengendalian kegiatan penuntutan, pelaksanaan diversi, upaya hukum, eksekusi, eksaminasi dan tindakan hukum lain; e. koordinasi, harmonisasi, kerja sama dan komunikasi dengan instansi atau lembaga penegak hukum lain yang terkait dalam penanganan perkara tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya; f. penyiapan bahan materi untuk pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepada satuan kerja Kejaksaan yang ada di wilayah hukumnya; g. pengumpulan data dan laporan pelaksanaan prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, eksekusi dan eksaminasi dari satuan kerja Kejaksaan yang ada di wilayah hukumnya; h. melakukan evaluasi terhadap data dan pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum.
