Pasal 855
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melaksanakantugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 854, Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. penyiapan bahan analisis dan pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda; c. penyiapan bahan pelaksanaan penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat dan kebijakan dan serta tindakan hukum lainnya; d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda; e. penyiapan bahan pengelolaan dan penyajian data dan informasi; f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda di daerah hukumnya; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum.
