PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 853
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum terdiri atas: a. Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda; b. Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya; c. Seksi Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya; d. Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
