Pasal 843
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 842, Seksi Penerangan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan rencana dan program kinerja serta laporan pelaksanaannya; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pemberian bimbingan serta pembinaan teknis penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama antar lembaga, lembaga pemerintah dan nonpemerintah di tingkat daerah provinsi, pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi;
c. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan teknis penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama antar lembaga, lembaga pemerintah dan nonpemerintah di tingkat provinsi, pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi; d. penyiapan pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama antar lembaga, lembaga pemerintah dan nonpemerintah di tingkat daerah provinsi, pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi; e. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemerintah daerah, instansi dan organisasi di daerah hukumnya; f. penyiapan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan rencana kinerja, pengumpulan, penelitian, pengolahan dan penelaahan serta pengadministrasian laporan mengenai kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama dengan pemerintah daerah, instansi dan organisasi, pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Asisten Intelijen.
