Pasal 841
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Subseksi Produksi Intelijen, yang selanjutnya disebut Subseksi E.1, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, pelaksanaan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, pengolahan, penyajian, pendistribusian, dan pengarsipan produk intelijen, penyiapan bahan evaluasi, penghimpunan, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, dan program kerja, kegiatan intelijen, dan operasi intelijen,pengelolaan bank data intelijen, dan pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi, keuangan,dan pengamanan pembangunan strategis, penyusunan perkiraan keadaan intelijen dan laporan berkala, pemberian dukungan teknis intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan Tinggi, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen. (2) Subseksi Pengamanan Informasi, yang selanjutnya disebut Subseksi E.2, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, pelaksanaan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan, penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan hasil
pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan Tinggi, pengelolaan administrasi intelijen, penyiapan, penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan laporan berkala, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi.
