Pasal 839
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas, dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 838, Seksi E menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen, dan pengamanan informasi; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen, administrasi intelijen dan pemanfaatan perangkat intelijen yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen, dan pengamanan informasi; c. penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan, penyajian, pendistribusian dan pengarsipan produk intelijen yang
berkaitan dengan sektor produksi intelijen, dan pengamanan informasi; d. pengelolaan dan pemeliharaan peralatan bank data intelijen, jaring komunikasi sandi, kontra penginderaan yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen, dan pengamanan informasi; e. penyiapan pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Tinggi dan kejaksaan negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya; f. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi, penghimpunan, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen, dan pengamanan informasi; g. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya; h. penyiapan bahan perencanaan, dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen dalam rangka pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi, keuangan,dan pengamanan pembangunan strategis serta penyusunan perkiraan keadaan intelijen; i. penyiapan pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan peta potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi, keuangan,dan pengamanan pembangunan strategis; dan j. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, instansi dan organisasi lain yang
berkaitan dengan sektor produksi intelijen, dan pengamanan informasi; dan
