Pasal 835
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 834, Seksi D menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis di daerah hukumnya; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis di daerah hukumnya; c. penyiapan, pengumpulan dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis di daerah hukumnya;
d. penyiapan bahan penyusunan rencana, pemetaan, dan analisa masalah yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis di daerah hukumnya; e. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis di daerah hukumnya; f. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis di daerah hukumnya; g. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis di daerah hukumnya; h. koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis di daerah hukumnya; i. penyiapan pelaksanaan, pengkajian dan pelaporan koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam hal penilaian kebijakan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan pembangunan proyek bersifat strategis di daerah hukumnya; j. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi tugasdan fungsi bidang pengamanan pembangunan strategis kepada kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis di daerah hukumnya; k. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis di daerah hukumnya;
l. penyiapan pembinaan, dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis kepada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya; dan m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Asisten Intelijen.
