PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 828
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Seksi B terdiri dari: a. Subseksi Pengawasan Peredaran Barang Cetakan Dalam Negeri, Pengawasan Peredaran Impor Barang Cetakan, Pengawasan Sistem Perbukuan, Pengawasan Media Komunikasi, Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat, Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama; dan b. Subseksi Ketahanan Budaya, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengawasan Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Pencegahan Konflik Sosial,
Ketertiban dan Ketentraman Umum serta Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.
