Pasal 826
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Seksi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, yang selanjutnya disebut SeksiB,mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan di daerah hukumnya. (2) Ruang lingkup bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan meliputi sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan, pengawasan media komunikasi, pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, serta pembinaan masyarakat taat hukum di daerah hukumnya.
