PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 821
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Asisten Bidang Intelijen terdiri atas: a. Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan, selanjutnya disebut Seksi A; b. Seksi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, selanjutnya disebut Seksi B; c. Seksi Ekonomi dan Keuangan, selanjutnya disebut Seksi C; d. Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis, selanjutnya disebut Seksi D; e. Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen, selanjutnya disebut Seksi E; f. Seksi Penerangan Hukum; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
