PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 818
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
(1) Asisten Bidang Intelijen adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugasdan fungsi Kejaksaan dalam bidang intelijen di daerah hukumnya. (2) Asisten Bidang Intelijen dipimpin oleh seorang Asisten Intelijen yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.
