Pasal 810
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 809, Subbagian Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasidan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. melakukan urusan pengumpulan dan pengelolaan data dalam rangka pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik INDONESIA; b. analisis data dalam rangka penyajian statistik kriminal; c. pemanfaatan dan pemeliharaan serta pengamanan perangkat lunak, perangkat keras dan sistem jaringan komunikasi data; d. koordinasi dan kerjasama dalam rangka pengelolaan basis data, analisis data dan statistik kriminal serta penerapan teknologi informasi; e. Pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik INDONESIA; dan f. Pelaksanaan urusan perpustakaan dan dokumentasi hukum.
