PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 81
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Kepangkatan dan Mutasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pertimbangan keputusan pengangkatan dan penempatan calon pegawai dan pegawai Kejaksaan; b. penyiapan bahan keputusan mengenai kepangkatan pegawai; c. penyiapan bahan keputusan mutasi, promosi dan demosi pegawai; dan d. penyiapan ketentuan yang terkait jabatan fungsional serta administrasinya.
