PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 802
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801, Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapanbahanpenyusunanrencana anggaran rutindan anggaran pembangunan; b. pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja rutin; c. pelaksanaan pengelolaan anggaran perjalanan dan perbendaharaan, pendapatan dan piutang negara; d. penyiapan bahan penyusunan sumbangan perhitungan anggaran keuangan; e. pelaksanaan akuntansi, verifikasi dan penelitian bahan pembukuan serta penyusunan laporan perhitungan anggaran; f. penelitian dan penilaian, terhadap pelaksanaan anggaran rutin dan anggaran pembangunan; dan g. pelaksanaan revisi angaran.
