Pasal 795
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 794, Asisten Bidang Pembinaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan berupa bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis; b. koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta pembinaan kerjasama seluruh satuan kerja di bidang administrasi; c. penyiapan rencana dan koordinasi perumusan kebijakan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan prasarana dan sarana, pemantauan, penilaian serta pengendalian pelaksanaannya; d. pembinaan manajemen, organisasi tatalaksana, analisis jabatan, jabatan fungsional Jaksa,urusanketatausahaan, perpustakaan, dan pengelolaan keuangan, kepegawaian,
perlengkapan dan Barang Milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya; e. pembinaan dan peningkatan kompetensi, disiplin dan integritas pegawai; f. pembinaan terhadap pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan, pendapatan dan piutang negara; g. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara, barang sitaan dan barang rampasan negara; h. pelaksanaan pembinaan manajemen terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Tinggi; dan i. pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi di Lingkungan Kejaksaan Tinggi.
