PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 785
BAB 18 — TENAGA TATA USAHA
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan, di Lingkungan Kejaksaan dapat diangkat dan ditugaskan Tenaga Tata Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Tenaga Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menduduki jabatan struktural selain jabatan struktural yang ditetapkan hanya dapat diduduki oleh jabatan fungsional Jaksa atau jabatan fungsional selain jabatan fungsional Jaksa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tenaga Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan penamaan lain sesuai dengan penamaan jabatan struktural atau jabatan fungsional yang diduduki.
