PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 778
BAB 15 — ASISTEN JAKSA AGUNG
(1) Asisten Umum Jaksa Agung mempunyai tugas memberikan bahan pertimbangan kepada Jaksa Agung dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi terkait bidang pembinaan, dan manajemen. (2) Asisten Khusus Jaksa Agung mempunyai tugas memberikan bahan pertimbangan kepada Jaksa Agung dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi terkait bidang teknis.
