PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 775
BAB 14 — PUSAT PEMULIHAN ASET
(1) Kelompok jabatan fungsional pada Pusat Pemulihan Aset terdiri atas: a. Fungsional Jaksa; dan b. Fungsional lainnya. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
