PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 770
BAB 14 — PUSAT PEMULIHAN ASET
(1) Subbidang Database Pemulihan Aset mempunyai tugas pelaksanaan kegiatan sistem database pemulihan aset yang terintegrasi dan bertanggung jawab atas kelengkapan data dan validitasnya, pengelolaan dan
penatalaksanaan website Pusat Pemulihan Aset dan Asset Recovery Centre, serta teknologi informasi pemulihan aset. (2) Subbidang Pertukaran Informasi melaksanakan kegiatan koordinasi dan kerjasama dalam rangka pertukaran data dan informasi terkait pemulihan aset baik internal, eksternal dan internasional.
