Pasal 77
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Bagian Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan formasi berdasakan analisis jabatan, penyusunan rencana dan pengadaan pegawai; b. pelaksanaan administrasiperpindahan pegawai antar instansi; c. pemberian petunjuk teknis dan administrasi serta bimbingan kepegawaian; d. penyusunan pola karier dan penilaian kemampuan pegawai; e. penyiapan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan; f. penyiapan pelaksanaan seleksi pendidikan dan pelatihan prajabatan dan pendidikan dan pelatihan dalam jabatan, ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah; g. penyusunan program pendidikan terpadu; h. pelaksanaan administrasi dan pemantauan pegawai yang dikaryakan; i. pelaksanaan administrasiperizinan dan cuti pegawai; dan j. pengembangan jabatan fungsional.
