PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 756
BAB 14 — PUSAT PEMULIHAN ASET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 755, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, rencanaanggaran atau Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga dan program kerja, laporan akuntabilitas kinerja dan pelaporannya; b. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian; c. pelaksanaan urusan persuratan; dan d. pelaksanaan urusan perlengkapan, kerumahtanggaan, penyelenggaraan acara dan pengelolaan keuangan.
