PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 754
BAB 14 — PUSAT PEMULIHAN ASET
Pusat Pemulihan Aset terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pemulihan Aset Nasional; c. Bidang Pemulihan Aset Transnasional; d. Bidang Database dan Pertukaran Informasi; e. Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
