PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 75
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Kepegawaian. (2) Subbagian Data Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan dan penyajian data kepegawaian, penyusunan statistik kepegawaian, pencatatan mutasi dan prestasi kepegawaian, penyusunan daftar kepegawaian, penyusunan daftar kepangkatan serta pemeliharaan dokumen kepegawaian. (3) Subbagian Peraturan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan untuk penyusunan peraturan kepegawaian dan petunjuk teknis serta penyiapan pemberian tanda jasa, tanda kehormatan serta tanda penghargaan.
