PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 747
BAB 13 — PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 746, Bidang Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan hubungan antar lembaga pemerintah; b. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan hubungan antar lembaga nonpemerintah; dan c. pengelolaan pengaduan dan pelaporan.
